NASTARI PROPERTINDO
Agent Property
Konsultan Bisnis Investasi Property
Pengelolaan Sewa Jual Apartemen Rumah Tanah Villa Resort
Hotel Ruko Rukan & Tempat - Tempat Usaha
Hotel Ruko Rukan & Tempat - Tempat Usaha
Prosedur atau dokumen-dokumen akta jual beli harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak Jika Hendak Menjual atau membeli sebelum menghadap notaris sebagai PPATnya :
Kelengkapan Pihak Penjual Apartement
1. KTP suami istri (bagi yang sudah menikah), KK
2. Sertifikat Asli yang sudah dicek di BPN (biaya +/- Rp 50.000 – 200.000, tiap daerah berbeda)
3. PBB tahun tersebut yang sudah dibayarkan pajaknya lewat
Bank-bank pemerintah, selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran
yang namanya STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan
Bangunan) tahun 20xx. Tanpa dilakukan pelunasan pajak ini, maka notaris
tidak akan mau melakukan proses jual beli karena berkaitan dengan sumpah
profesi yang berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan
pajak.
4. Pelunasan PPh yang besarnya adalah = 5% x NJOP
Kelengkapan Pihak Pembeli Apartement
1. KTP suami istri (Bagi yang sudah menikah), KK
2. Pelunasan BPHTB yang besarnya adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP),
apabila nilainya setelah dihitung dengan rumus tersebut hasilnya lebih
kecil atau sama dengan = Rp 60.000.000 maka PPh nya NOL alias tidak
perlu bayar pajak
3. Kwitansi pelunasan pembelian properti diatas meterai
ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yang dijual,
no SHM, dan harga jual belinya.
Keterangan :
1. NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT tahun berjalan,
yang biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga jual
beli sebenarnya bisa tidak sama dengan NJOP, biasanya lebih tinggi)
2. NJOPTKP = Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tidak
sama, di Jakarta Rp 60.000.000, di daerah lain lebih murah seperti di
daerah Jawa Timur +/- Rp 20.000.000, nilai sebagai faktor pengurang
terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT PBB nya
3. Agar proses sederhana dan cepat semua biaya yang menjadi beban
pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yang akan
dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.
4. Biaya biaya yg timbul :
Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5% – 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya semakin kecil persentasenya
BBN = Bea Balik Nama di BPN Rp 750-2 juta (tergantung luas tanah,
asumsi <5000m2), bisa sekalian dititipkan di notaris. (Sumber Eka P.)
Memahami Pengertian Dari PPJB, PJB dan AJB
Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah,
apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta
Jual Beli (AJB). Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak
atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah
terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.PPJB
PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum
pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara
umum isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan
menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang
muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena
suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam
PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu
pelunasan dan dibuatnya AJB.
PJB
PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual property
miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat
karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual
beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.
Ada 2 macam PJB yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.
PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas
oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena
antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih
dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut
dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB
lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk
menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan
kehadiran penjual.PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek
jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang
bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan
PPAT dimana lokasi objek berada.
PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum
lunas diterima oleh penjual. Didalam pasal-pasal PJB tidak lunas
sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada
saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan
pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak
wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada
saat pelunasan.
AJB
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak
atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa
melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08
Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti
format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan
setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah
dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke
kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik
nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada
tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
Cara Perhitungan Pajak untuk AJB (Akta Jual Beli)
Walaupun
transaksi Jual Beli tanah sekarang ini merupakan suatu hal yang
sudah biasa, namun kadangkala pengetahuan tersebut tidak secara detail
diketahui oleh masyarakat awam khususnya mengenai perhitungan Pajak,
baik Pajak Penjual maupun Pembeli.Sebagaimana diketahui dalam Jual Beli Tanah, diwajibkan bagi Penjual maupun Pembeli untuk membayarkan Pajak.
Pajak Penjual dalam hal ini adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan si Penjual dalam menjual tanahnya.
Sedangkan Pajak Pembeli adalah Pajak yang dikenakan atas kenikmatan yang diperoleh Pembeli dengan memiliki sebidang tanah. Pengaturannya diatur dalam UU BPHTB (Bea Perolehan Tanah dan Bangunan) yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tarif Pajak yang dikenakan adalah 5% dengan cara perhitungan sebagai berikut :
- Untuk Pajak Penjual dikenakan 5% (lima persen) flat dikalikan dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak.
Yang dimaksud NPOP disini adalah Jumlah Transaksi /Nilai Pasar namun jika Jumlah NPOP tersebut lebih kecil dari jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB maka prosentase tersebut dikalikan dengan jumlah NJOP PBB tanah ybs.
- Pajak Pembeli (BPHTB) adalah 5% dikalikan dengan NPOP dikurangi NPOPTKP (Nilai Peroleh Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besarnya NPOPTKP adalah Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) untuk wilayah DKI Jakarta dan RP. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) untuk wilayah Tangerang.
Contoh: Sebidang tanah yang berada di wilayah DKI Jakarta dengan harga transaksi 500 miliar rupiah.
- Pajak Penjual: 5% x 500 miliar
- Pajak Pembeli: 5% x (500 miliar – 60 juta rupiah)
Biaya Pajak tersebut hanya murni untuk pembayaran Pajak saja belum termasuk biaya administrasi Balik Nama pada Kantor Pertanahan setempat dan biaya PPAT.