NASTARI PROPERTINDO
Agent Property
Konsultan Bisnis Investasi Property
Pengelolaan Sewa Jual Apartemen Rumah Tanah Villa Resort
Hotel Ruko Rukan & Tempat - Tempat Usaha
Hotel Ruko Rukan & Tempat - Tempat Usaha
Legalitas Surat Kepemilikan Apartemen
– Strata tittle / Hak Milik di atas tanah developer (HGB Murni)
– Strata tittle / Hak Milik di atas tanah pemerintah (HGB di atas HPL)
Seperti apa tuh?
Yuk dibahas satu-persatu
1. Strata tittle apartemen di atas tanah developer, artinya legalitas untuk kepemilikan atas bangunan dan tanah, yang mana tanahnya ini adalah murni pembebasan yang di lakukan oleh developer (swasta). Nantinya tanah tersebut bisa di miliki dan sertifikat kepemilikan tanah tersebut diserah terimakan ke para pemilik unit apartemen dengan status kepemilikan secara bersama dan di percayakan kepada PPRS. Strata Tittle (Hak Milik) ini dapat di agunkan ke Bank.
2. Strata tittle apartemen di atas tanah milik pemerintah atau milik perusahaan lain, maksudnya adalah legalitas untuk kepemilikan atas bangunan dan tanah, yang mana tanahnya ini adalah milik pemerintah atau pihak lain. Sehingga tanah tersebut tidak bisa di miliki dan Strata Tittle (Hak Milik) ini tidak bisa di agunkan ke bank.
Jadi, alangkah baiknya, jika anda ingin membeli atau berinvestasi pada sebuah apartemen baru, maka pastikanlah marketing apartemen tersebut, bisa menunjukkan surat bukti-bukti legalitasnya, seperti HGB, IMB dan SIPPT. Seperti contohnya no register HGB bisa anda cek di BPN untuk mengetahui status kepemilikan tanahnya, no register IMB dan SIPPT dapat anda cek di BPP Pemda.
Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun?
Sebelum membahas tentang sertifikat kepemilikan atas rumah susun terlebih dahulu dilihat pengertian Rumah Susun menurut No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Yang dimaksud dengan Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa pengertian rumah susun hanya menyebutkan bangunan bertingkat, tidak menyebutkan jenis bangunannya apakah berupa perkantoran, apartemen, kios komersil nonpemerintah atau penggunaan lainnya. Dalam pembahasan selanjutnya hanya disebut sebagai Rumah Susun.
Jadi jenis sertifikat atas bangunan-bangunan vertikal baik berupa perkantoran strata title dan bangunan komersil lainnya seperti kios-kios komersil nonpemerintah ataupun residensial seperti apartemen, condominium, flat, dan rumah susun adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.
Istilah strata title sebenarnya tidak dikenal dalam terminologi hukum Indonesia, istilah strata title berasal dari luar negeri seperti Singapura dan Australia yang memungkinkan kepemilikan bersama secara horizontal dan secara vertikal. Tapi karena target pasar ruang perkantoran di Indonesia juga untuk pelaku bisnis asing maka penamaan strata title-pun diberikan supaya target pasar lebih mengerti mengenai status hukum objek yang ditawarkan.
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Masing-masing unit ruman susun diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat oleh PPAT. SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh orang atau badan hukum.
Secara umum SHMSRS sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, perbedaan terletak pada warnanya (pink) dan adanya prosentase kepemilikan atas tanah bersama.
Selain itu proses peralihanpun sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan dimana peralihan diharuskan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan PPAT.
Selain bisa dialihkan SHMSRS juga bisa dibebankan hak tanggungan atau dijadikan jaminan atas pinjaman kepada lembaga keuangan. Proses penjaminan ini sama dengan proses menjaminkan sertifikat secara umum.
Pembentukan PPPSRS
Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya sudah diserahkan kepada pembeli maka developer wajib menfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam jangka waktu 1 tahun sejak diserahkan unit kepada end user.Dimana pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda bersama dan tanah bersama dimiliki oleh PPPSRS. PPPSRS ini merupakan badan hukum yang dapat bertindak melakukan perbuatan hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang sudah berakhir masa berlakunya.
Tanah Bersama Atas Rumah Susun
Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.Jadi atas tanah tempat berdirinya Rumah Susun merupakan tanah milik bersama yang dimiliki secara proporsional dan nilai perbandingan proporsionalnya ditentukan pada saat perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat Rumah Susun tersebut.
Jadi walaupun unit Rumah Susunnya berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikannya atas tanah bersama adalah sama prosentasenya dengan kepemilikan oleh unit yang berada di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.